1.
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga
merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma yang ada baik norma hukum,
norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung
didalamnya suatu pemikiran -pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional,
sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan
suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung
menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek
praksis melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai-nilai
pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan
suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan
tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.
Kemudian yang kedua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Kemudian yang kedua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila
bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis
melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum
baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya harus
dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan
kenegaraan maupun kebangsaan.
1.2. LANDASAN TEORI
a. Etika
Etika
merupakan suatu pemikiran kritis yang mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang
bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau
bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan
berbagai ajaran moral. Etika termasuk
kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi etika khusus yaitu etika yang
membahas prinsip dalam berbagai aspek kehidupan manusia sedangkan etika umum
yaitu membahas prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia
(Suseno, 1987).
b. Nilai
Nilai
atau “Value” termasuk kajian filsafat. Persoalan-persoalan
tentang nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat yaitu filsafat
nilai. Nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk
memuaskan manusia. Sifat dari suatu
benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu
pada hakikatnya adalah sifat atau kwalitas yang melekat pada suatu obyek, bukan
obyek itu sendiri.
c. Politik
Pengertian
‘politik’ berasal dari kata ‘politics’, yang memiliki makna bermacam kegiatan
dalam suatu sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. ‘Pengambilan keputusan’ atau decision making
mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik menyangkut seleksi
antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan
yang telah dipilih itu. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan
umum, yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu, diperlukan suatu kekuasaan (power), kewenangan (authority). Berdasarkan
pengertian-pengertian politik maka secara operasional bidang politik menyangkut
konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), Kekuasaan (power),
Pengambilan keputusan (decision making),
Kebijaksanaan (policy), Pembagian (distribution), Serta alokasi (allocation) (Budiardjo 1981. 89).
d. Etika Politik
Etika
Politik merupakan Filsafat teoretis yang membahas tentang makna hakiki segala
sesuatu antara lain: manusia, alam,
benda fisik, pengetahuan bahkan tentang hakikat yang transenden. Dalam hubungan
ini filsafat teoritis pada akhirnya sebagai sumber pengembangan
ha1-hal yang bersifat praksis termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Filsafat
praksis sebagai bidang kedua yang membahas dan mempertanyakan aspek
praksis dalam kehidupan manusia yaitu etika yang mempertanyakan dan membahas
tanggung jawab dan kewajiban manusia dalam hubungannya dengan
sesame manusia, masyarakat, bangsa dan negara lingkungan alam serta terhadap
Tuhannya (Suseno, 1987).
II. PEMBAHASAN
2.1. PRINSIP DASAR ETIKA POLITIK
a. Pluralisme
Dengan
pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup
dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang
berbeda pandangan hidup, agama, budaya dan adat.
Mengimplikasikan
pengakuan terhadap kebebasan beragama, berfikir, mencari informasi dan
toleransi. Memerlukan kematangan
kepribadian seseorang dan kelompok orang.
Terungkap dalam Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di
Indonesia tidak ada orang yang boleh didiskriminasikan karna keyakinan
religiusnya. Sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter klektif
bangsa
b. HAM
Jaminan
hak-hak asasi manusia adalah bukti kemanusiaan yang adil dan beradab, karena
hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib
tidak diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Kontekstual karena baru mempunyai fungsi
dimana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi dan sebaliknya diancam
oleh Negara modern.
Mutlak
karena manusia memilikinya bukan karena pemberian negara, masyarakat, melainkan
karena ia manusia, jadi dari tangan pencipta. Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak
kekerasan dan eklusivisme suku dan ras.
c. Solidaritas Bangsa
Solidaritas
mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup untuk diri sendiri melaikan juga demi
orang lain. Solidaritas dilanggar kasar oleh korupsi. Korupsi bak kanker yang
mengerogoti kejujuran, tanggung jawab, sikap obyektif, dan kompetensi
orang/kelompok orang yang korupsi
d. Demokrasi
Prinsip
“kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tidak ada manusia atau sebuah elit, untuk
menentukan dan memaksakan bagaimana orang lain harus atau boleh hidup.
Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan
siapa yang memimpin mereka dan kemana tujuan mereka dipimpin.
Demokrasi
adalah kedaulatan rakyat dan keterwakilan.
Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak rakyat
kedalam tindakan politik. Dasar-dasar
demokrasi. Kekuasaan dijalankan atas dasar ketaatan terhadap hukum. Pengakuan
dan jaminan terhadap HAM.
e. Keadilan Sosial
Keadilan
merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat, Keadilan sosial
mencegah dari perpecahan Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami
secara ideolodis, sebagai pelaksana ide-ide, agama-agama tertentu. Keadilan
adalah yang terlaksana keadilan sosial diusahakan dengan membongkar
ketidakadilan dalam masyarakat.
2.2. DIMENSI ETIKA POLITIK MANUSIA
a. Manusia Sebagai Makhluk Individu-Sosial
Berbagai
paham antropologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kacamata
yang berbeda-beda. Paham individualism yang merupakan cikal bakal paham
liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas, konsekuensinya
dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa, maupun negara dasar ontologis ini
merupakan dasar moral politik negara. Segala
hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan
kepentingan da tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai
individu. Sebaliknya kalangan
kolektivisme yang merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat
manusia sebagi manusia sosial saja. Individu
menurut paham kolekvitisme dipandang sekedar sebagai sarana bagi masyarakat. Oleh karena itu konsekuensinya segala aspek
dalam realisasi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara paham kolektivisme
mendasarkan kepada sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun
hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur
berdasarkan filsofi manusia sebagai makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk yang berbudaya,
kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas dan kreatifitas dalam hidupnya
senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini dikarenakan manusia sebagai
masyarakat atau makhluk sosial. Sikap
sosial tidak hanya merupakan tambahan dari luar terhadap individualitasnya,
melainkan secara kodrati manusia ditakdirkan oleh Tuhan Yang Maha Esa,
senantiasa tergantung pada orang lain. Manusia didalam hidupnya mampu
bereksistensi kare orang lain dan ia hanya dapat hidup dan berkembang karena
dalam hubunganya dengan orang lain.
Dasar
filosofi sebagaimana terkandung dalam
pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan
hakikat sifat kodrat manusia adalah monodualis yaitu sebagai makhluk individu
dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan
kenegaraan indonesia bukanlah totalis individualistis. Secara moralitas negara
bukanlah hanya demi tujuan kepentingan dan kesejahteraan individu maupun
masyarakat secara bersama. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan,
kebijaksanaan serta arah dari tujuan negara indonesia harus dapat dikembalikan
secara moral kepada dasar-dasar tersebut.
b. Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Dimensi
politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum,
sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Dimensi ini memiliki dua segi fundamental
yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak.
Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek
kehidupan manusia. Dua aspek ini yang
senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia, sehingga manusia mengerti
dan memahami akan suatu kejadian atau akibat yang ditimbulkan karena tindakannya,
akan tetapi hal ini dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan tanggung
jawabnya terhadap manusia lain dan masyarakat. Apabila pada tindakan moralitas
kehidupan manusia tidak dapat dipenuhi oleh manusia dalam menghadapai hak orang
lain dalam masyarakat, maka harus dilakukan suatu pembatasan secara normatif.
Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum. Dalam suatu kehidupan masyarakat hukumlah
yang memberitahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana mereka harus
bertindak. Hukum hanya bersifat normatif
dan tidak secara efektif dan otomatis menjamin agar setiap anggota masyarakat
taat kepada norma-normanya. Oleh karena
itu yang secara efektif dapat menentukan kekuasaan masyarakat hanyalah yang
mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya, dan lembaga itu adalah
negara. Penataan efektif adalah penataan
de facto, yaitu penatan yang berdasarkan kenyataan menentukan kelakuan
masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa
negara yang memiliki kekuasaan itu adalah sebagai perwujudan sifat kodrat
manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
Jadi lembaga negara yang memiliki kekuasaan adalah lembaga negara
sebagai kehendak untuk hidup bersama (lihat Suseno :1987 :21)
2.3. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SUMBER ETIKA POLITIK
Sebagai
dasar filsafah negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan
perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam
hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila
pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila kedua “kemanusiaan yang adil dan;
beradab” adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan
dalam negara dijalankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum), secara
demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip
moral (legitimasi moral). (Suseno, 1987 :115). Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
memiliki tiga dasar tersebut. Dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan
yang menyangkut publik, pembagian serta kewenagan harus berdasarkan
legitimimasi moral religius serta moral kemanusiaan. Dalam pelaksanaan dan
penyelenggaran negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian
senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.
Etika
politik ini harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara
konkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara,
III. KESIMPULAN DAN SARAN
1. KESIMPULAN
Dari
makalah yang kami buat ini dapat kami tarik kesimpulan bahwa : Etika Politik
merupakan Filsafat teoretis yang membahas tentang makna hakiki segala sesuatu
antara lain: manusia, alam, benda fisik, pengetahuan bahkan tentang hakikat
yang transenden, dan Pancasila sebagai Etika Politik, bahwa Pancasila
adalah pedoman hidup bersama kita, yang mengatur bagaimana kita bersikap dan
bertindak antar satu dengan lain, yang disertai hak dan kewajibannya. Dengan
kata lain Pancasila adalah moral identity kita. Baik sebagai warga dunia,
sebagai warga negara, sebagai anggota masyarakat. Kita dikenali karena kita memiliki Pancasila
dalam diri kita sebagai pedoman hidup bersama.
Adapun
Hubungan Pancasila dengan Etika Politik adalah pancasila merupakan dasar
atau ideologi negara dan kemudian menjadi "way of life " masyarakat Indonesia, sedang etika politik
adalah tata tertib, aturan, "sopan santun" politik. Dengan demikian
agar etika politik dapat diterima oleh masyarakat Indonesia haruslah sesuai
dengan sila-sila yang tercantum pada Pancasila atau sesuai dengan "way of
life" masyarakat Indonesia.
Pancasila
hendaknya disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam kehidupan
bermasyarakat dalam berbagai segi terwujud dengan adanya kesinambungan usaha
pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan kepastian masyarakat
untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang ditetapkan, karena kekuatan politik
suatu negara ditentukan oleh kondisi pemerintah yang absolut dengan adanya
dukungan rakyat sebagai bagian terpenting dari terbentuknya suatu negara.


